Home » » Hukum Seks Semasa Nifas Dalam Islam

Hukum Seks Semasa Nifas Dalam Islam

Seks Semasa Nifas Dalam Islam. Bagi anda yang beragama Islam, mungkin ada pertanyaan besar dalam kepala anda tentang seks semasa nifas. Apakah diperbolehkan?
Dalam prophetmuhammadforall.org, dijelaskan bahwa menurut pandangan Islam, tidak ada yang salah dengan seorang pria yang melakukan hubungan seksual dengan istrinya setelah berakhirnya masa nifas, bahkan sebelum masa 40 berakhir, setelah istri melakukan mandi besar, dan asalkan aman menurut pandangan dokter untuk melakukannya.
Perempuan pada masa Nabi Muhammad saw, setelah melahirkan anak, mereka biasanya menyisihkan 40 hari sebagai periode nifas.
Selama masa itu, mereka menahan diri untuk melakukan shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, melakukan tawaf, serta melakukan hubungan seksual. Namun, setelah 40 hari, mereka bisa melakukan semuanya setelah mensucikan diri dengan mandi besar.
40 hari merupakan kebiasaan perempuan pada masa Nabi Muhammad saw, tetapi tidak bermaksud untuk mengatur batas nifas selama 40 hari karena masa nifas bisa saja lebih dari 40 hari.
Maka dari itu, para ulama menetapkan batasan 60 hari untuk masa nifas. Jadi, jika pendarahan berhenti sebelum 40 hari, perempuan dianggap memenuhi syarat untuk berhubungan normal setelah mandi besar.
Yang perlu diperhatikan adalah berhati-hati dalam melakukan hubungan seksual sebelum berakhirnya waktu 40 hari.
Hal ini disebabkan karena resiko pendarahan mungkin akan berlanjut, dan hubungan seksual segera setelah persalinan berefek buruk bagi kesehatan wanita karena tidak memiliki waktu untuk memulihkan diri pasca kelahiran dan mungkin serviks masih melebar.