Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memutuskan  menghapus Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD). Mulai tahun  ajaran 2013-2014 siswa SD atau sederajat yang akan naik ke jenjang ke  Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak perlu direpotkan untuk mengikuti  UN.
Menurut informasi yang dilansir dari setkab.go.id Kamis (16/05), secara  resmi Pemerintah telah menghapus UN untuk tingkat SD. Penghapusan ini  muncul karena konsekuensi penerapan kurikulum baru yang berbasis tematik  integratif.
Maka, pelaksanaan ujian nasional untuk tingkat sekolah dasar (UN SD)  mulai tahun ajaran 2013-2014 akhirnya di hapus oleh Pemerintah.
Penghapusan UN SD ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor  32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19  Tahun 2005, terkait tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah  ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pekan  lalu, 7 Mei 2013.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut pencapaian kompetensi dan memperbaiki proses belajar.
"Penilaian hasil belajar digunakan untuk Menilai pencapaian kompetensi  peserta didik. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan  Memperbaiki proses pembelajaran", isi dalam PP tersebut.
Selain itu, dalam Pasal 64 Ayat (2e) PP 32/2013 ini disebutkan,  Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan  diatur dengan Peraturan Menteri.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Akhlak  Mulia, Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan  Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan  7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP 32/2013, pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional  Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN yang diikuti peserta didik  pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan  menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
Pasal 67 Ayat (1a) menyatakan, UN untuk satuan pendidikan jalur formal  pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB  atau bentuk lain yang sederajat. Hal ini dilakukan terkait memperkuat  program wajib belajar sembilan tahun dan kurikulum baru.
