Home » » Perbedaan Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer (CV)

Perbedaan Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer (CV)

Perbedaan PT dan CV - Seringkali kita mendengar istilah PT dan CV, namun ternyata banyak dari mereka yang masih bingung membedakan antara PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Perseroan Komanditer). Secara garis besar, PT dan CV mempunyai perbedaan yang sangat mendasar dan perlu Anda ketahui, apalagi bagi Anda yang ingin mendirikan sebuah perusahaan, entah itu berbentuk PT maupun CV. Hingga sampai saat ini, kedua badan usaha tersebut telah menjadi pilihan nomber wahid bagi pengusaha Indonesia.
Nah… jika Anda ingin mendirikan sebuah perusahaan, dan masih bingung memilih bentuk badan usaha antara Perseroan Terbatas (PT) maupun Perseroan Komanditer (CV), silakan Anda pelajari Perbedaan PT dan CV secara mendalam berikut ini :
KeteranganPT (Perseroan Terbatas)CV (Perseroan Komanditer)
Bentuk Perusahaan
  • Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia.
  • Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar
  • PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum

  • Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM “usaha kecil dan menengah”
  • CV adalah badan usaha bukan badan hukum
  • Dasar HukumPendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasTidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau C
    Pendirian
  • Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
  • Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
  • Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)

  • Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
  • Para pendiri Perseroan harus Warga Negara Indonesia
  • Nama PerseroanPemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007.
    • Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase “PERSEROAN TERBATAS” atau disingkat “PT”
    • Nama Perseroan tidak boleh samaatau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998.
    Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV. Artinya;
    Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan.
    Modal Perusahaan Keterangan;
    Untuk PT bidang usaha tertentu Modal Perseroan dapat ditentukan berbeda sesuaidengan Peraturan yang berlaku.
    Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut;
    • Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
    • Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan.

    Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor. Artinya;
    • Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar CV
    • Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri
    Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak.
    Maksud & Tujuan Serta Kegiatan UsahaPT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti;
    • PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha: Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa
    • PT Fasilitas PMA
    • PT Fasilitas PMDN
    • PT Persero BUMN
    • PT Perbankan
    • PT Lembaga keuangan non Perbankan
    • PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha; Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pengangkutan Udara Niaga, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran
    CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s.d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa. CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas
    Pengurus PerseroanPengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
    Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan
    Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS
    Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif Pesero Aktif adalah orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
    Pesero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.
    Proses Pendirian
  • Relatif lebih lama dari CV
  • Pemakaian nama PT harus mendapatkan persetujaun Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan
  • Anggaran Dasar PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
  • Anggaran Dasar PT harus diumumkan dalam lembaran Berita Acara Negara
  • Biaya yang dibutuhkan jauh lebih besar

  • Relatif lebih cepat dari PT
  • Nama boleh sama dan tidak perlu mendapatkan persetujuan
  • Tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri dan cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
  • Biaya yang dibutuhkan lebih murah
  • AKTA
  • Setiap perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS-rapat umum pemengang saham
  • Setiap perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI
  • Setiap perubahan Akta biasa harus dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI
  • Biaya yang dibutuhkan jauh lebih besar

  • Setiap perubahan tidak perlu RUPS
  • Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri
  • Biaya yang dibutuhkan lebih murah
  • Ya… itulah berbapai perbedaan mendasar antara pt dan cv yang perlu kita pelajari. Semoga dengan kita mengetahui perbedaan perseroan terbatas dan perseroan komanditer tersebut dapat memudahkan Anda untuk memilih atau mendirikan sebuah badan usaha. Semoga bermanfaat.

    Sumber : http://www.lawindo.biz/