Home » » Hukum Mengeraskan Suara Ketika Shalat Berjamaah

Hukum Mengeraskan Suara Ketika Shalat Berjamaah


Pertanyaan:
Ketika takbiratul ihram, imam mengucapkan: ”Allahu akbar.” Para ma’mum yang berada di belakangnya pun mengatakan: ”Allahu akbar,” dengan mengangkat suara mereka. Adapun takbir-takbir yang lain dlm shalat itu mereka tidak mengangkat suara ketika mengucapkannya. Apakah perbuatan para ma’mum yang mengeraskan suara ketika takbiratul ihram di belakang imam itu diperbolehkan atau tidak?

Jawaban:
Disyariatkan bagi imam utk mengangkat suaranya dalam semua takbir sehingga orang-orang yang ada di belakangnya bisa mendengar. Adapun ma’mum, yang  disyariatkan baginya adalah tak mengangkat suaranya, baik itu pada takbir pertama maupun selainnya. Dia bertakbir dgn suara yang bisa dia dengar sendiri. Bahkan perbuatan ma’mum mengeraskan suara ketika takbir termasuk perbuatan mengada-ada di dalam agama dan merupakan perbuatan terlarang.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
«من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد (1) »
“Barangsiapa mengada-ada suatu amalan dlm perkara (agama) kami ini yang bukan merupakan bagian darinya, maka amalan itu tertolak.”

Wabillahit taufiq, wash shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

sumber: www.mediasalaf.com